Senin, 09 November 2009

Manohara Harus Bayar Hampir Rp 300 Miliar !


Kuala Lumpur Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan gugatan Pangeran Kelantan, Tengku Muhammad Fakhry atas Manohara Odelia Pinot. Kalah di pengadilan, Manohara diwajibkan membayar hampir Rp 300 miliar.

Majelis hakim, yang dipimpin Shazali Hidayat Shariff menjatuhkan vonis pada Kamis . Majelis hakim menilai kalau Manohara dan ibunya, Daisy Fajarina, terbukti melakukan fitnah.

Keduanya diwajibkan membayar tuntutan ganti rugi sebesar 105 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 291 miliar lebih, demikian yang dikutip detikhot dari kantor berita nasional Malaysia, Bernama.

Pihak Tengku Fakhry mengaku puas dengan putusan tersebut. Mereka pun meminta Manohara dan ibunya segera menuntaskan kewajibannya.

"Manohara dan ibunya harus memenuhi putusan pengadilan atas apa yang mereka lakukan kepada Pangeran," ujar Mohammad Haaziq Pillay, pengacara Tengku Fakhry.

Sejak pertama kali gugatan dilayangkan Tengku Fakhry pada 20 Juli 2009 hingga putusan dijatuhkan, Manohara dan Daisy tidak pernah hadir untuk bersaksi atau membela diri di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur. Keduanya juga tidak mengutus pengacara untuk membela hak-haknya di pengadilan.

Padahal pengadilan sudah melayangkan panggilan beberapa kali meminta Manohara dan Daisy untuk datang.

Tengku Fakhry menggugat Manohara dan Daisy Fajarina karena dinilai telah menyebarkan fitnah. Fakhry tersinggung dituding telah melakukan KDRT dan kekerasan seksual.

Ketika detikhot meminta konfirmasi kepada Daisy Fajarina pada Kamis malam soal putusan tersebut, telepon genggam miliknya tidak diangkat.

Tengku Fakhry unggul satu langkah atas Manohara. Keduanya masih bersengketa di Mahkamah Syariah. Fakhry menuntut Manohara untuk kembali ke negeri Jirandan meminta ganti rugi sebesar 1 Juta Ringgit Malaysia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar